10 Mei 2022

Asuransi Syariah : Pengertian, Prinsip dan Penyedia

Asuransi Syariah : Pengertian, Prinsip dan Penyedia

Asuransi Syariah : Pengertian, Prinsip dan Penyedia
Admin Jaga Malam
Kebutuhan masyarakat akan hadirnya produk asuransi saat ini semakin meningkat. Hal ini berkaitan dengan kepedulian seseorang akan risiko kejadian tak terduga yang mengancam jiwa seperti kecelakaan atau sakit. Asuransi syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan produk asuransi halal dan memenuhi syariat Islam.

Apa itu Asuransi Syariah ?


Asuransi syariah adalah asuransi yang dijalankan berlandaskan hukum syariah Islam.

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dengan unsur tolong menolong diantara sejumlah orang yang dilakukan melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru. Aset tersebut digunakan melalui perjanjian akad yang disesuaikan dengan syariat agama.

Di dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana saja, sementara pelaku utamanya tetap para anggota yang menghibahkan sebagian hartanya untuk klaim dana asuransi, jika ada anggota yang mengalami musibah.

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional


Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Meskipun sama-sama produk asuransi, namun asuransi syariah tidak sama dengan asuransi konvensional. Perbedannya terletak pada beberapa hal berikut :

1. Pengelolaan Risiko


Asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong dalam pengoperasiannya atau yang disebut dengan istilah sharing of risk. Risiko yang ada akan dibebankan kepada perusahaan dan juga anggota pemenang polis.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang memegang prinisp transfer of risk. Yaitu risiko berupa uang pertanggungan diserahkan pihak tertanggung atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Sehingga perusahaan asuransi yang berkewajiban untuk membayar uang pertanggungan sesuai premi asuransi yang dibayarkan.

2. Pengelolaan Dana


Pengelolaan dana asuransi syariah dilakukan transparan dan digunakan untuk keuntungan para pemegang polis. Sementara asuransi konvensional menerapkan premi asuransi yang digunakan untuk mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.

3. Sistem Perjanjian


Asuransi syariah menerapkan sistem perjanjian tabarru atau akad hibah atas dasar saling tolong menolong. Sementara asuransi konvensional menerapkan akad jual beli yang disesuaikan dengan kebutuhan pemegang polis.

4. Kepemilikan Dana


Dana di asuransi syariah dimiliki oleh semua pemegang polis atau milik bersama. Perusahaan asuransi hanya berlaku sebagai pengelola saja. Sementara dana di asuransi konvensional adalah milik perusahaan, dimana perusahaan mempunyai wewenang untuk mengolah dana milik nasabah.

5. Klaim dan Layanan


Polis yang dimiliki asuransi syariah bisa digunakan oleh seluruh anggota keluarga. Jadi hanya perlu satu polis saja untuk mencover seluruh anggota keluarga, sehingga preminya lebih terjangkau. Sementara di asuransi konvensional, polis berlaku untuk pemegang polis saja.

Prinsip Asuransi Syariah


Asuransi syariah memegang teguh aturan syariah Islam dalam pengoperasiannya. Dengan asas saling tolong menolong, asuransi syariah dapat dijadikan media untuk membantu orang lain dan halal. Prinsip asuransi syariah yang selama ini diterapkan yaitu :

1. Asuransi Syariah Menjalankan Prinsip Tauhid


Prinsip utama yang harus dipahami saat menambil asuransi syariah adalah prinsip tauhid, yaitu kesadaran bahwa dengan mengikuti asuransi syariah, tujuannya bukan untuk mendapatkan perlindungan dari risiko yang bisa saja terjadi, namun juga ada unsur tolong menolong sesama anggota.

2. Asuransi Syariah Menerapkan Prinsip Keadilan


Nasabah dan perusahaan asuransi bersikap adil satu sama lain berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang merasa terdzalimi.

3. Asuransi Syariah Menerapkan Prinsip Tolong Menolong


Prinsip tolong menolong sudah menjadi landasan utama dalam asuransi syariah. Jika ada anggota yang mengalami musibah, maka klaim asuransi diberikan kepada anggota tersebut untuk mengurangi bebannya. Perusahaan hanya berlaku sebagai penyedia untuk menyalurkan dana asuransi.

4. Asuransi Syariah Amanah


Amanah dalam menjalankan hak dan kewajiban berlaku bagi nasabah maupun perusahaan asuransi. Anggota harus jujur dalam mengajukan klaim dan perusahaan tidak boleh semena-mena dalam mengambil keputusan.

5. Asuransi Syariah Saling Ridha


Pemegang polis harus ridho atau mau ketika dananya dikelola oleh perusahaan asuransi. Begitu juga sebaliknya. Keduanya sama-sama mengelola dana asuransi bersama-sama dan saling mengawasi.

6. Asuransi Syariah Menghindari Riba


Tujuan utama dibentuknya asuransi syariah adalah untuk menghindari riba. Karena itulah semua dana asuransi syariah harus diinvestasikan dalam berbagai hal seperti bisnis yang berlandaskan hukum syariat Islam. Sehingga asuransi syariah hukumnya halal.

7. Asuransi Syariah Menghindari Ketidakjelasan


Sikap saling terbuka melalui risk sharing membuat layanan asuransi syariah diketahui secara jelas oleh semua anggota dan juga perusahaan. Hal ini tentu saja menghilangkan ketidakjelasan dalam perusahaan. Nasabah maupun perusahaan sama-sama diuntungkan dan dapat mengelola dana asuransi secara bersama-sama dengan terbuka dan jujur.

8. Asuransi Syariah Menjauhi Praktek Suap Menyuap


Suap menyuap juga dilarang di dalam asuransi syariah karena tidak sesuai dengan hukum syariat Islam. Asuransi syariah akan menggunakan dana dengan tujuan yang jelas dan arah yang jelas.

Asuransi syariah di Indonesia sudah banyak tersedia di beberapa perusahaan asuransi swasta, seperti Prudential syariah, takaful, AIA Syariah, BNI Life Syariah dan masih banyak lagi lainnya.

Asuransi Syariah BNI Life misalnya. Asuransi syariah yang dikelola bersama bank BNI ini membantu nasabahnya untuk merencanakan keuangan di masa depan secara syariah dan bebas dari riba. Beberapa kebutuhan yang bisa diatur di awal akad yaitu rencana pendidikan, hari tua, pembangunan rumah sampai keinginan untuk haji dan umroh.

Tertarik untuk membeli asuransi syariah yang amanah, langsung saja cek informasi selengkapnya di www.bni-life.co.id
Asuransi Syariah : Pengertian, Prinsip dan Penyedia
4/ 5
Oleh
Add Comments